PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau membekuk 15 orang pelaku yang diduga ikut dalam perburuan liar gading gajah Sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Peristiwa kematian gajah Sumatera ini terjadi di areal konsesi PT RAPP di Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, akibat ditembak oleh pemburu liar pada Senin 2 Februari 2026 lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Johnny Edison Isir mengatakan, perlindungan terhadap lingkungan hidup termasuk perlindungan satwa liar dan tumbuhannya yang ada di Indonesia merupakan salah satu wujud dan bukti konkrit dari komitmen Polri.
Saat ditemukan, bangkai gajah Sumatera berjenis kelamin jantan tersebut sudah mulai membusuk dengan kondisi kepala putus dan gading hilang.
Dahi, mata, belalai dan gading hewan dilindungan dengan nama latin Elephas maximus sumatranus ini juga hilang dri tubuhnya.
"Polda Riau telah mengamankan 15 tersangka dan 3 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Irjen Johnny Isir, di Mapolda Riau, Selasa 3 Maret 2026.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan kesedihannya karena kematian sejumlah gajah Sumatera di Pelalawan. Kementerian Kehutanan telah berkoordinasi dengan BKSDA Riau dan Polda Riau untuk menumpas pelaku tindakan perburuan gajah ilegal ini.
"Gajah Sumatera adalah satwa yang paling disayangi Presiden Prabowo Subianto. Dengan sinergitas yang sangat luar biasa, telah ditetapkan sebanyak 15 orang tersangka. Delapan orang diantaranya di Riau dan tujuh lainnya dari luar Riau dan tiga DPO," kata Raja Juli.
Para tersangka berperan sebagai yang menembak, memotong kepala gajah liar, auplplier, pembeli dan perantara perdagangan gading, pemodal dan penadah.
Tersangka RA berperan sebagai eksekutor, CN sebagai penembak, SM, FA selalu penadah gading dan penyuplai amunisi, HY penadah Gading dan perantara transaksi, AB sebagAai kurir, LK selalu penjual senjata api ke RA, SL selalu eprantaea jual beli senjata api.
Selanjutnya di Surabaya diamankan AR, AC selalu perantata gading. FS selalu pemodal dan penadah gading gajah dan pemilik sisik trenggiling. Kemudian ME selalu perantara transaksi di Jakarta. Kemudian SA di Kudus, S di Sukoharjo selaku perantara gading, HA selaku perantara gading dan pipa rokok gading
Sedangkan tersangka yang masih DPO yakni AN, GL selalu penembak dan RB sebagai penadah gading.