Polres Rohil Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi, 3 Orang Ditangkap, Beroperasi Sejak Februari 2025

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 5 Februari 2026 | 19:41 WIB

 

 

ROHIL, RIAUSATU.COM - Polres Rohil mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram, Selasa 3 Februari 2026 sekitar pukul 15.15 WIB.

"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial ASY (51), AS (46) dan IEB (34). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir," kata Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni dalam keterangannya di Mapolres Rohil, Kamis 5 Februari 2026.

AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Rohil Metro di lokasi praktik ilegal tersebut berada di Jalan Imam Bonjol RT 006 RW 005 Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Selain para pelaku, petugas juga menyita barang bukti, 124 tabung subsidi 3 kg kosong, 73 tabung subsidi 3 kg berisi gas, 30 kg tabung 12 kg warna pink kosong, 30 tabung gas 13 kg warna biru kosong, 5 tabung gas 12 kg warna biru berisi, 18 bungkus plastik es batu, 2 ember hitam, 1 timbangan 59 kg merek SBS, 1 timbangan kaki 3, 2 tenda warna biru, 1 parang, 1 unit mobil pick up dan lainnya dalam praktik ilegal itu.

AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan.

"Untuk mengisi satu tabung gas 12 kg, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kg. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Kecamatan Bagan Sinembah," katanya.

AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi.

"Dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Februari 2025 lalu," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110," tegas AKBP Isa Imam Syahroni. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X