Atas dasar tersebut, Sheyla direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali pertemuan di Klinik Pratama BNN.
“Apabila hasil asesmen menunjukkan kategori berat, tentu rekomendasinya adalah rehabilitasi rawat inap,” tambahnya.
BNNP Riau menegaskan seluruh proses asesmen dan rekomendasi rehabilitasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 serta Keputusan Kepala BNN Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan asesmen terpadu.
Menurut Kombes Berliando, paradigma penegakan hukum dalam kasus narkotika saat ini lebih mengedepankan upaya penyelamatan terhadap pengguna melalui rehabilitasi.
“Pendekatan saat ini bukan semata-mata memenjarakan pengguna, tetapi bagaimana menyelamatkan mereka melalui rehabilitasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa rehabilitasi hanya dapat dilakukan setelah melalui proses asesmen terpadu yang sah.
“Satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan Tim Asesmen Terpadu adalah BNN,” tutup Kombes Berliando. ***