Polda Riau Gelar Apel Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, 1.126 Personel Dikerahkan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 2 Februari 2026 | 08:55 WIB

1. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong

2. Kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan

3. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum atau travel ilegal

4. Kendaraan dengan TNKB tidak sesuai ketentuan

5. Angkutan barang yang digunakan mengangkut penumpang

6. Kendaraan tidak laik jalan

7. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan, khususnya di kawasan wisata

Berdasarkan evaluasi Operasi Keselamatan tahun sebelumnya, tercatat ribuan pelanggaran lalu lintas masih terjadi. Melalui operasi tahun ini, Polda Riau menargetkan penurunan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga untuk membangun kesadaran bersama bahwa jalan raya adalah ruang publik yang menjadi tanggung jawab kita semua,” jelasnya.

Selanjutnya Brigjen Hengki berpesan agar operasi ini mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif, persuasif, dan humanis kepada masyarakat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bidang lalu lintas. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X