PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau mengamankan dua sopir berinisial JP (33) dan MM (23) yang kedapatan mengangkut kayu olahan diduga hasil illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan, Jumat 30 Januari 2026 dini hari.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat membawa truk bermuatan 20 kubik kayu olahan menggunakan dua unit truk colt diesel tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
"Kedua pelaku JP dan MM diamankan saat membawa kayu olahan yang merupakan hasil illegal logging menggunakan truk Colt diesel BM 9236 CU dan BM 9350 CU yang mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran,” ujar Ade, Sabtu 31 Januari 2026.
Lanjut Kombes Ade, penangkapan di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau yang mendapatkan informasi adanya kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi langsung melakukan penindakan dan menghentikan 2 unit truk bernomor polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU tersebut.
"Masing-masing truk colt diesel itu membawa sekitar 10 meter kubik kayu olahan. Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya bertugas sebagai pengemudi.
JP dan MM mengaku jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Rencananya akan dibawa ke gudang kayu di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung," kata Kombes Ade.
Polisi juga menyelidiki pihak lain yang diduga sebagai pemilik kendaraan sekaligus pemberi kerja kepada kedua sopir itu.
“Saat ini penyidik masih mendalami peran pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Barang bukti 2 unit truk colt diesel bermuatan kayu olahan tanpa dokumen tersebut telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.