Sebagian besar korban jembret ini belum melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Bersama pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 unit handphone merek Nokia, 1 unit handphone Xiaomi, 1 unit handphone Realme, 1 paket alat hisap narkoba jenis sabu, serta 7 paket kecil narkotika yang diduga telah digunakan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Resmob Subdit III Jatanras dalam mengungkap kasus ini.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Pelaku Julio ini merupakan residivis dan telah berulang kali melakukan aksi serupa," ujar Kombes Hasyim, Senin 26 Januari 2026.
Menurut Kombes Hasyim, Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi pelaku-pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan warga
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan warga," tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penjambretan dengan ciri-ciri pelaku serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
"Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu-ragu melapor ke Call Center 110. Setiap laporan sangat penting untuk pengembangan kasus dan mengungkap jaringan pelaku lainnya," imbau Kombes Hasyim.
Lebih lanjut Kombes Hasyim mengatakan bahwa penyidik Subdit III Jatanras Polda Riau masih terus melakukan pengembangan kasus ini guna memburu pelaku lainnya yang terlibat dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lainnya. ***