Tim Resmob Jatanras Polda Riau Bekuk Spesialis Jambret Spesialis Emas, Pelaku Residivis

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 26 Januari 2026 | 16:20 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret yang meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Seorang pelaku utama, Julio Gangga alias Sibon (27), yang merupakan residivis spesialis jambret berhasil d tangkap berikut sejumlah barang bukti.

Sedangkan rekannya, inisial J saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.

Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/I/2026/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 6 Januari 2026.

Kasus jambret ini terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bakti, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau dengan korban bernama Patona.

Oleh pelaku, Patona yang sedang mengendarai sepeda motor matic ditendang oleh dua orang pelaku hingga terjatuh ke jalan. Setelah jatuh, pelaku langsung mengambil gelang emas seberat 37,5 gram dengan nilai ditaksir mencapai Rp70 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban Patona mengalami luka lebam di bagian wajah dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Syafira Pekanbaru.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bukit Raya dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Resmob Polda Riau mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Purnama, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polda Riau, Kompol Rainly bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku Julio di rumah kontrakannya.

Pelaku Julio diketahui merupakan residivis kasus spesialis jambret dan berperan sebagai eksekutor dalam setiap aksinya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui beraksi jambret bersama seorang rekannya inisial J yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada petugas, Julio juga mengakui melakukan serangkaian aksi jambret di berbagai lokasi di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya, sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan sasaran utama perhiasan emas dan handphone milik korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X