Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Polres Rohil Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Pil Ekstasi dan Happy Five

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 26 Januari 2026 | 13:33 WIB
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni.

AKBP Isa Imam Syahroni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Rohil yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini dan memastikan akan memberikan penghargaan (reward) kepada anggota yang berprestasi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain terkait psikotropika dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Ini merupakan tangkapan besar kedua yang dilakukan Polres Rohil dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 November 2025 lalu, Polres Rohil juga berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti hampir 80 kg sabu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X