AKBP Isa Imam Syahroni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Rohil yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini dan memastikan akan memberikan penghargaan (reward) kepada anggota yang berprestasi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain terkait psikotropika dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Ini merupakan tangkapan besar kedua yang dilakukan Polres Rohil dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 November 2025 lalu, Polres Rohil juga berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti hampir 80 kg sabu.