Polda Riau Tahan 9 Pelaku Perusakan Fasilitas Satgas TNTN dan Perambahan Hutan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 21 Januari 2026 | 16:57 WIB

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 huruf b ayat (1) Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam , dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Brigjen Hengki menambahkan, penegakan hukum akan terus di lakukan untuk memberikan efek jera.

"Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan kejahatan melawan undang-undang akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi menambahkan bahwa setelah penertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini telah beralih kepada TP 2 TNTN yang diketuai oleh Gubernur Riau.

“Langkah progres telah dilakukan, mulai dari rapat hingga koordinasi internal agar kawasan iTNTN ni bisa kembali seperti semula,” ujarnya.

Menurut Pangdam, dalam pelaksanaan di lapangan terdapat dinamika, berbagai upaya telah dilakukan baik secara humanis dan lainnya demi menjaga dan memulihkan Taman Nasional Tesso Nilo.

“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang menganggap dirinya paling benar hingga melawan hukum. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar kawasan Tesso Nilo bisa pulih dan masyarakat dapat hidup dengan tenang. Dengan sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah, kami optimistis kawasan ini bisa pulih dan masyarakat hidup aman serta tenang,” tutup Mayjen Agus. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X