Polisi Tangkap Otak Maling Brankas Isi Emas di Pekanbaru, Melawan Pelaku di Dor

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 19 Januari 2026 | 09:43 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polsek Sukajadi menangkap otak pelaku pencurian brankas berisi emas dan barang berharga di rumah kosong Jalan Singa, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Minggu 18 Januari 2026 malam.

Pria berinisial EEN alias Indra ini sempat buron berbulan-bulan dan melakukan perlawanan saat di tangkap, sehingga Tim Opsnal Polsek Sukajadi, mengambil tindakan tegas terukur dengan menghadiahinya timah panas dibagian kaki kirinya.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara, Senin 19 Januari 2026.

AKP Leo menyebut EEN merupakan otak utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2025 lalu.

"Tersangka EEN ini merupakan otak pelaku. Komplotannya sudah lebih dulu ditangkap dan telah kami proses hukum pada Juni 2025. Dia sempat melarikan diri dan baru berhasil kami amankan,” ujar AKP Leo mewakili Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah.

Dijelaskan AKP Leo, kasus pencurian tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/89/VII/2025/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 10 Juni 2025.

Peristiwa pencurian disebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Singa Nomor 21, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru pada Selasa 10 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu rumah dalam kondisi ditinggalkan selama sekitar satu minggu oleh korban.

Ketika korban datang untuk mengecek rumah orang tuanya, ia mendapati pintu belakang sudah terbuka.

Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menyadari sejumlah barang berharga telah raib, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha, 3 unit laptop dan emas sekitar 50 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukajadi langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Saat di tangkap, bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah kunci letter, 1 dompet hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru dan 1 buah pipet isap sabu.

"Atas perbuatannya, EEN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun," pungkas AKP Leo. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X