Polda Riau Musnahkan 26,93 Kg Sabu Jaringan Internasional, Bandar Dimiskinkan, Uang Rp 3 Milyar, Rumah dan Mobil Disita

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 2 Desember 2025 | 12:35 WIB

“Ini upaya memiskinkan para bandar dan memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kombes Putu.

Dalam kegiatan kedua, Polda Riau secara resmi memusnahkan 26,93 kg sabu dari tiga kasus berbeda yang melibatkan enam tersangka. Proses pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Riau.

Para tersangka dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman seumur hidup atau hukuman mati) dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (ancaman maksimal 20 tahun penjara)

Kombes Putu menyatakan pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan Lapas untuk menutup celah peredaran narkoba dari balik jeruji.

“Kami berterima kasih atas dukungan Lapas, Kanwil, dan semua pihak. Kami komit mengungkap jaringan narkoba, termasuk yang dikendalikan dari dalam penjara,” tegasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X