PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau melakukan pemusnahan 26,93 kg sabu jaringan internasional di halaman parkir Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, 2 Desember 2025.
Tak hanya menyita sabu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau juga mengungkap aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 3,26 miliar.
Pengungkapan ini bahkan menyeret seorang Narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus bandar.
Dalam keterangannya, Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira menyampaikan, kasus pertama bermula pada Minggu, 9 November 2025, saat Tim Subdit I Ditresnarkoba menangkap 2 orang kurir berinisial RF dan HR di Jalan Kesadaran, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Dari keduanya Tim Subdit I berhasil mengamankan barang bukti 27 paket besar sabu, dengan berat bersih 26,5 kilogram.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa kedua kurir ini ternyata sudah 3 kali beraksi, pertama 70 kg, kedua 20 kg dan ketiga 27 kg yang berhasil digagalkan.
Upah yang mereka terima mencapai Rp 8 juta perkilogram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan aliran transaksi mencurigakan.
Kerja sama antara Polda Riau, Kanwil Kemenkumham Ditjenpas, dan Lapas Pekanbaru membuahkan hasil, seorang pengendali berinisial AA alias B, yang merupakan warga binaan divonis 11 dan ditambah 9 diungkap
"Dari tangan AA, polisi menyita, akses m-banking dan sejumlah ATM yang digunakan untuk transaksi narkoba," kata Kombes Putu.
Lanjut Kombes Putu, selain uang tunai sekitar Rp3 miliar, polisi turut menyita 1 unit mobil, 7 telepon genggam, 3 kartu ATM, akses mobile banking, serta 27 bungkus besar sabu sebagai barang bukti.
“Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Kombes Putu.
Pelaku AA diduga memesan sabu dari luar negeri, kemudian mengedarkannya ke wilayah Riau, Jambi, hingga Sumatera Selatan.