Dari dalam rumah, polisi mengamankan tujuh paket sabu seberat total 1,41 gram, jarum, mancis, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp450.000, satu unit handphone Samsung merah, serta sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka dalam aktivitas peredarannya.
Kepada petugas, Deboy juga mengakui bahwa ia mendapatkan sabu dari seseorang yang kini berstatus DPO dan diduga melarikan diri saat petugas mendatanginya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang beroperasi secara tersembunyi di tempat usaha yang tampak tidak mencurigakan.
Masyarakat diimbau terus berperan aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan.
Kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti, demi menjaga keamanan dan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut. ***