Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Direskrimum Polda Riau Pastikan Proses Hukum Berjalan, Tidak Ada Pembiaran

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 27 November 2025 | 10:02 WIB
Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan. (ft: ist)
Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan. (ft: ist)

"Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum dan pengrusakan.

Penyidik juga mendalami motif, pola massa, serta seluruh rekaman dan bukti-bukti yang beredar di media sosial.

"Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau," demikian Kombes Asep. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X