INHU, RIAUSATU.COM - Aksi kekerasan yang bermula dari persoalan patok batas lahan perkebunan di Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, berujung panjang. Hamidun Basir, seorang petani menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang diduga sebagai pihak keamanan sebuah perkebunan kelapa sawit. Kini, 7 orang pelaku telah diamankan dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, peristiwa itu dilaporkan melalui Laporan polisi RIAU, tanggal 30 Oktober 2025.
Pengeroyokan itu bermula ketika korban bersama masyarakat lainnya datang ke perkebunan untuk memasang patok batas antara lahan masyarakat dengan lahan perkebunan kelapa sawit GD.
“Sekitar pukul 09.30 WIB, saat korban bersama warga sedang memasang patok batas, tiba-tiba datang sejumlah orang mengaku sebagai pihak pengamanan perkebunan GD. Mereka sempat menegur korban dengan nada tinggi dan langsung melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapat perawatan di Puskesmas Lubuk Batu Jaya,” ujar AKBP Fahrian, Rabu 5 Nopember 2025.
Setelah laporan diterima, pada Jumat, 31 Oktober 2025, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu bergerak cepat.
4 orang pelaku pertama berhasil diamankan, masing-masing bernama THH, BL LB, dan RAS. Keempatnya diketahui bekerja sebagai tenaga keamanan di perkebunan kelapa sawit tempat kejadian perkara.
Tak berhenti di situ, kemudian pada Minggu, 2 Nopember 2024 tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu ASZ, ANH, serta AL pelaku lain yang turut serta dalam aksi kekerasan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, ketiganya juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, ketujuh orang tersebut terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Saat ini mereka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Fahrian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu helai baju milik korban, satu bilah samurai, satu buah parang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana jo Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
AKBP Fahrian menegaskan bahwa Polres Inhu berkomitmen untuk menangani setiap bentuk kekerasan di wilayah hukumnya, tanpa pandang bulu.