Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku Pembobol Bengkel, Kerugian Ratusan Juta

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:36 WIB

 

 

INHU, RIAUSATU.COM - Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, sebuah bengkel sepeda motor di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu, menjadi sasaran kawanan maling yang berhasil menggondol berbagai onderdil bernilai ratusan juta rupiah.

Namun, kerja cepat dan sigap aparat kepolisian dari Polsek Pasir Penyu akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus dua pelaku utama.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan pengungkapan kasus pencurian yang menimpa bengkel milik Aki Bakar Saputra, warga Desa Sungai Lala.

AKBP Fahrian mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui ketika saksi membuka toko dan mendapati kondisi bengkel berantakan serta sejumlah barang hilang, Jumat 31 Juli 2025 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp133.820.000. Barang-barang seperti kelahar, block, rantai, gigi tarik, hingga perlengkapan bengkel lainnya raib dibawa pelaku,” terang AKBP Fahrian, Jumat 17 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas dua terduga pelaku masing-masing bernama BY alais Yunus (35), warga Desa Tanjung Beludu, Kecamatan Kelayang dan AS alias Susilo (36), warga Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu akhirnya berhasil meringkus keduanya diwilayah Tanjung Beludu pada Rabu, 15 Oktober 2025 malam.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian,” jelas AKBP Fahrian.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 buah helm, 4 buah lonceng ganda, 26 kelahar, 5 kotak block, 4 set rantai, 4 buah gigi tarik, 1 buah mangkok ganda, 1 lampu tembak, 1 set gigi krengkes, dan 2 buah suling temeng.

Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menampung barang hasil curian tersebut,” tambah AKBP Fahrian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X