PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Setelah melalui gelar perkaran, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa.
Sebelumnya, Ketua Ormas PETIR tersebut ditangkap oleh Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau saat hendak menerima uang sebesar Rp150 juta dari korban di sebuah cafe shop di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Selasa 14 Oktober 2025 sore.
Wadireskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dan menyebarkan berita negatif terkait salah satu grup perusahaan sawit di Provinsi Riau tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Tersangka meminta uang hingga mencapai Rp5 miliar dengan ancaman akan melakukan demo sebanyak 7 kali di Jakarta serta memberitakan isu yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan tersebut," kata AKBP Sunhot Silalahi dalam jumpa pers di Media Centre Mapolda Riau Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Kamis 16 Oktober 2025.
Sebelum penangkapan, Jekson Sihombing yang juga Ketua Umum Pemuda Tri Karya (Ormas PETIR) itu telah lebih dahulu menyebarkan sejumlah berita di berbagai media online yang memuat tudingan tidak benar terhadap perusahaan yang dimaksud, termasuk menuduh adanya praktik korupsi penggelapan pajak dan perusakan lingkungan senilai Rp1,4 triliun.
Pihak perusahaan yang menjadi korban kemudian melapor ke Polda Riau karena merasa dirugikan dan tidak pernah diberi hak jawab atas pemberitaan tersebut.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain 1 unit mobil yang digunakan pelaku, 2 buah handphone, uang Rp150 juta, 2 kunci kamar Hotel Furaya, dan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas tersangka di lokasi kejadian.
Selain itu, dari hasil penggeledahan rumah tersangka di Rumbai, ditemukan juga laptop, printer, buku tabungan, serta 14 dokumen klarifikasi dengan kop surat Ormas PETIR dengan cap organisasi yang dikirimkan ke sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah.
Menurut AKBP Sunhot, dalam penggeledahan juga ditemukan puluhan surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah perusahaan dan pihak lain dengan modus serupa yang dilakukan tersangka kepada PT Ciliandra Perkasa.
Penanganan perkara ini, masih kata AKBP Sunhot, menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menindak pelaku pemerasan yang menggunakan kedok pemberitaan media untuk menekan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, kegiatan tersangka juga bisa berimbas pada gangguan terhadap iklim usaha dan investasi yang ada di Provinsi Riau.
"Kami tegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memeras atau menakut-nakuti pihak lain. Siapa pun yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan cara seperti ini akan diproses sesuai ketentuan pidana,” tegas AKBP Sunhot.