Kompol Bery menambahkan, polisi telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen transaksi, serta pengakuan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Tersangka ES mengaku jika uang hasil penjualan sudah digunakan untuk kebutuhan pribadi dan operasional bisnis. Kami akan terus kembangkan penyelidikan,” kata Kompol Bery.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan korban lain dalam kasus serupa. ***