Sementara Syamsul Zekri berperan sebagai rekan pelaku, yang membantu mengancam korban dan menyediakan rekening penampung uang hasil pemerasan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang pengancaman dan pemerasan.
Kombes Ade juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terjerumus dalam aktivitas daring yang berpotensi dimanfaatkan untuk kejahatan siber. ***