Di sana, baju korban dibuka dan ditemukan banyak luka bakar di tubuhnya. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus ini ditangani secara hukum setelah paman korban melaporkan tindakan YT ke kantor polisi pada Rabu (1/10/2025). Polisi segera mendatangi rumah YT dan menangkapnya.
Rositah menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar proses belajar korban tetap berjalan seperti biasa.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar akses belajar korban tetap terlaksana," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).***