Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Ranah Baru, OBH YHRS Sampaikan Soal Kejahatan Siber

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 09:46 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Harapan Riau Sejahtera (OBH YHRS) kembali mengadakan penyuluhan bantuan hukum gratis bersama dengan mahasiswa Universitas Riau (UNRI) yang sedang menjalani program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)  di kantor kepala Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau pada Kamis 2 Oktober 2025.

Ada sekitar 30 peserta yang hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut. Mulai dari perangkat desa hingga masyarakat setempat. Dari OBH YHRS sendiri kegiatan dihadiri oleh Heriyanto, SH, C.PLC selaku Pembina OBH YHRS, Wawan Afrianda, SH, Muhammad Hendri Arba'i, SH dan Tri Endang Kumala Sari, SH,. MH dan Muhammad Fahlebvy, SH.

Warga tampak antusias menghadiri penyuluhan bantuan hukum gratis tersebut sebab pada kesempatan inilah masyarakat dapat menyampaikan keluh kesah mengenai permasalahan hukum yang selama ini mereka alami.

Kepala Desa Ranah Baru, Robi Hidayat, menyampaikan rasa terima kasih kepada OBH YHRS karena telah meluangkan waktu untuk hadir ke desa mereka dalam rangka memberikan penyuluhan hukum secara cuma-cuma.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat membuat masyarakat yang tidak melek dengan hukum, menjadi tahu dan lebih siap ketika dihadapkan dengan hukum. Serta melalui acara ini harapannya masyarakat bisa berdiskusi mengenai hukum yang ada baik dalam rumah tangga maupun diluar dari pada itu," ujar Robi.

Sementara itu, Heriyanto, SH menyampaikan, bahwa kegiatan penyuluhan hukum gratis ini merupakan salah satu program OBH YHRS dn menjadi atensi dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah Riau untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terutama masyarakat yang rentan dan tidak mampu.

"Kami (OBH YHRS) hadir sebagai jawaban dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang bantuan hukum. Dapat kita lihat masyarakat-masyarakat di daerah terpencil yang tidak atau kurang paham mengenai hukum sehingga mereka seringkali tidak tahu apa saja hak-hak mereka sebagai orang yang berhadapan dengan hukum, termasuk tidak dapat membela diri dan membuktikan bahwa mereka tidak bersalah," kata Heri.

Lebih lanjut Heri mengatakan, Kemenkum tengah gencarnya membentuk desa sadar hukum dan pos bantuan hukum (Posbakum) di tiap desa yang ada di Indonesia.

Tujuannya agar permasalahan hukum yang dialami masyarakat bisa lebih cepat diselesaikan dan penyelesaian tidak serta-merta sampai ke aparat penegak hukum.

"Jadi nantinya peran tersebut diisi oleh Paralegal yang sudah diberikan pelatihan hukum. Mereka nantinya akan menjalankan fungsi memberikan informasi seputar hukum, pendampingan dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan di desa tersebut. Jika nantinya penyelesaian tak bisa dilakukan di tahap Posbakum desa, masyarakat bisa mendatangi OBH atau LBH terdekat yang terakreditasi jika butuh bantuan baik itu non litigasi maupun litigasi," urainya.

Pada kesempatan yang sama, Tri Endang Kumala Sari, SH., MH menjelaskan mengenai kejahatan siber (cyber crime). Kejahatan siber di Indonesia sudah merajalela di tengah zaman yang makin canggih ini, sehingga sudah sepatutnya masyarakat lebih berhati-hati dalam bersikap.

"Kita hidup di Indonesia yang merupakan negara hukum. Sehingga semua tindakan kita akan punya konsekuensi hukum sesuai dengan pelanggaran yang telah kita lakukan. Di zaman sekarang teknologi sudah sangat berkembang dengan pesat sehingga tak menutup kemungkinan tindak pidana di dunia maya atau Cyber akan terjadi. Sehingga apapun yang kita post, kita share yang itu dapat merugikan orang lain, maka kita bisa dijatuhkan sanksi karena telah melanggar ketentuan Undang-Undang. Sehingga kita sebagai pengguna media sosial harus lebih bijak serta memperhatikan tata krama dalam menggunakannya," tegas Endang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X