INHU, RIAUSATU.COM - Suasana tenang diareal kebun kelapa sawit Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, mendadak berubah tegang pada Kamis 11 September 2025 malam.
Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang warganya.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pondok kebun sawit tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, bahwa tersangka bernama Hendra Putra alias Een (41), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik.
Een diduga kuat sebagai pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di kebun sawit.
“Dari tangan tersangka, tim berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 12,79 gram, 3 pak plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, serta 1 buah tas sandang warna hitam,” ujar AKBP Fahrian.
AKBP Fahrian menjelaskan, penangkapan bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Tobert Simanjuntak menerima laporan warga tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di kebun sawit.
Atas perintah Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, Tim Opsnal langsung melakukan serangkain penyelidikan ke wilayah tersebut.
"Setibanya di lokasi, polisi mendapati seorang pria mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai Hendra Putra. Dari pemeriksaan di pondok kebun, ditemukan tas hitam berisi narkotika siap edar," jelasnya.
Hasil tes urine turut memperkuat dugaan penyalahgunaan narkoba, sebab tersangka dinyatakan positif amphetamine.
Saat ini, Hendra Putra telah diamankan di Polsek Pasir Penyu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.