Polres Rohil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hewan, Dijual Untuk Konsumsi Rumah Makan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Sabtu, 13 September 2025 | 17:09 WIB

 

 

ROHIL, RIAUSATU.COM - Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus penganiayaan hewan dan menangkap seorang pria berinisial MB (50), Jumat 12 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Pria paruh baya tersebut diduga melakukan penyembelihan anjing untuk dijual sebagai hidangan di rumah makannya.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Benar, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat," ujarnya, Sabtu 13 September 2025.

Lanjutnya, Tim Resmob Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kanit 1 Pidum Ipda Muh Faldi Iskandar langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

"Tim mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut sering menjadi lokasi penyembelihan anjing," kata AKBP Isa Imam Syahroni.

Di tempat kejadian perkara, Tim menemukan MB bersama 2 ekor anjing yang masih hidup, terikat di dalam karung.

"Setelah diinterogasi, MB mengakui bahwa dua anjing tersebut baru saja dibelinya dan akan disembelih untuk kemudian dimasak dan dijual di rumah makannya," jelas AKBP Isa Imam Syahroni.

Petugas juga melakukan pemeriksaan di area dapur rumah makan tersebut dan menemukan organ dalam anjing seperti hati dan usus yang sudah direbus.

Kepada petugas pelaku mengaku membeli anjing-anjing tersebut dari tetangganya dengan harga Rp 35.000 perkilogram.

Dua ekor anjing yang diselamatkan ditemukan dalam kondisi lemas dan ketakutan. Kedua anjing tersebut saat ini masih dalam observasi dan perawatan lebih lanjut.

Selain menemukan 2 ekor anjing yang masih hidup, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu irgan dalam anjing (hati dan usus) yang sudah direbus, 2 buah pisau potong dan 1 unit kompor beserta tabung gas 3 Kg yang digunakan untuk membakar hewan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X