Kebakaran tersebut pertama kali diketahui warga usai terdengar suara letusan dari kejauhan. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB oleh warga.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, seperti dua buah parang, satu mancis, kayu bekas terbakar, dan beberapa bibit tanaman.
Su ditangkap dan diperiksa pada 31 Juli 2025 di Polres Kepulauan Meranti.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Aldi. ***