Wakapolres Inhu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Ini Pelanggaran yang Menjadi Target

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 14 Juli 2025 | 10:16 WIB

 

 

RENGAT, RIAUSATU.COM - Dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menciptakan ketertiban berkendara di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Polres Inhu menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Senin 14 Juli 2025 pagi.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang mewakili Kapolres dan diikuti oleh ratusan personel gabungan dari berbagai instansi.

Kegiatan ini menjadi awal dari pelaksanaan operasi yang digelar serentak selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Juli 2025, dengan sasaran utama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas menuju Indonesia Emas 2045.

Turut hadir dalam kegiatan apel tersebut sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait, Pasi Ops Kodim 0302/Inhu Lettu Arm Herdianto, Kadishub Inhu Jawalter, Kasatpol PP Inhu Tukiyat dan Kasi Intelijen Kejari Inhu Hamiko.

Adapun pasukan yang mengikuti apel terdiri dari gabungan personel TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, hingga anggota Senkom Mitra Polri. Perwira apel dijabat oleh Kasat Lantas Polres Inhu AKP Eri Asman, sementara Komandan apel adalah Kanit Regiden Ipda Rahmat Hidayat.

Dalam amanat yang dibacakan Wakapolres, mewakili Kapolda Riau, dijelaskan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 merupakan operasi Harkamtibmas yang mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, disertai penegakan hukum berbasis teknologi, baik secara statis maupun mobile melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dalam operasi ini antara lain:

1. Penggunaan ponsel saat berkendara,

2. Pengemudi di bawah umur,

3. Boncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor,

4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt,

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X