Dengan adanya penyelesaian damai ini, diharapkan hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga harmonis. Langkah Polsek Kelayang pun sejalan dengan semangat Presisi Polri dan arahan Kapolri dalam mendorong penyelesaian perkara ringan yang tidak menimbulkan dampak luas secara humanis dan proporsional.
Restorative Justice bukan berarti melemahkan hukum, namun menjadi wujud hukum yang hidup dalam masyarakat, hukum yang memberikan ruang bagi rekonsiliasi, penyembuhan, dan penguatan nilai kekeluargaan. ***