INHU, RIAUSATU.COM - Langkah bijak kembali ditunjukkan oleh Polsek Kelayang jajaran Polres Indragiri Hulu, dalam menangani perkara pidana ringan dengan mengedepankan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kasus pengeroyokan yang sempat memanas di Desa Sungai Ekok, Kecamatan Rakit Kulim, akhirnya berakhir damai berkat pendekatan humanis yang difasilitasi jajaran Unit Reskrim Polsek Kelayang.
Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 08.10 WIB. Dua orang pria, Gerapan dan Sijun, mendatangi rumah Lome Tampubolon, seorang ibu rumah tangga di Desa Sungai Ekok.
Keduanya menagih uang arisan sebesar Rp4.900.000 yang diklaim milik adik mereka, Inul. Lantaran uang tersebut berkaitan dengan urusan utang-piutang keluarga lain, Lome menolak memberikan tanpa kejelasan.
Emosi pun memuncak. Gerapan kemudian memukul meja rumah, lalu melayangkan pukulan kedada Lome. Sementara Sijun menarik baju Lome hingga hampir terjatuh.
Merasa terancam dan mengalami kerugian fisik maupun psikis, Lome melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelayang guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 22 / VII / 2025, kasus ini ditangani secara profesional sesuai prosedur. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, cek tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Namun demikian, pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, pendekatan berbeda diambil. Berdasarkan arahan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, penanganan perkara ini diarahkan pada penyelesaian yang berkeadilan melalui pendekatan RJ.
Proses mediasi digelar di ruang Unit Reskrim Polsek Kelayang, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu P Krisdianto Sinaga dan dihadiri pelapor, terlapor serta perangkat desa setempat, keluarga, hingga tokoh masyarakat.
Dalam suasana kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Lome pun menerima permintaan maaf dengan tulus dan mencabut laporan.
Kesepakatan tertulis dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian bermaterai, yang juga memuat poin-poin tentang tanggung jawab penyelesaian utang serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Polsek Kelayang tidak semata-mata menegakkan hukum dengan pendekatan represif. Tapi juga menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan sosial. Pendekatan RJ adalah bentuk pelayanan hukum yang lebih berempati, adil, dan menyentuh hati masyarakat,” kata AKBP Fahrian.