Januari hingga Juli 2025, Polda Riau Ungkap 44 Kasus Kejahatan Lingkungan, 46 Pelaku sebagai Tersangka

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 8 Juli 2025 | 14:01 WIB

Kasus terbanyak ada di Polres Rokan Hilir dengan 3 perkara (3 tersangka), Polres Rokan Hulu 2 perkara (4 tersangka), Polres Pelalawan 2 perkara (3 tersangka). Sedangkan di Polres Bengkalis, Dumai, Kampar, Inhu dan Inhil masing-masing menangani 1-2 kasus

“Sebagian dari kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelas Kombes Ade.

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Ade, motif dominan para pelaku tersebut adalah membuka lahan perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar atau merambah kawasan hutan, termasuk hutan lindung dan kawasan konservasi seperti Bukit 30 dan Rimbang Baling.

Terbaru kasus perambahan yang diungkap oleh Satgas PPH Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Dua orang pelaku ditangkap karena membuka hutan seluas 143 hektar untuk dijadikan kebun sawit ilegal.

"Kedua tersangka inisial Z dan S. Mereka menjalankan bisnis dengan sistem bagi hasil untuk membuka perkebunan sawit secara ilegal di kawasan hutan. Barang bukti yang diamankan berupa 1 excavator Caterpillar, mesin chain saw dan berbagai dokumen telah diamankan sebagai barang bukti,” tutupnya. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X