Januari hingga Juli 2025, Polda Riau Ungkap 44 Kasus Kejahatan Lingkungan, 46 Pelaku sebagai Tersangka

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 8 Juli 2025 | 14:01 WIB

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dari bulan Januari hingga awal Juli 2025, Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap 24 orang pelaku perambahan hutan. Total ada sebanyak 2.225 hektare hutan dirusak untuk dijadikan kebun sawit ilegal.

Tak hanya perambahan hutan, Polda Riau juga telah menetapkan 22 orang tersangka lainnya terkait kasus pembakaran hutan dan lahan seluas 66 hektare.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Herjawan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta tindak pidana perambahan hutan yang ditangani Polda Riau dan Polres jajaran di Gedung Media Center 91 Mapolda Riau Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru Selasa, 8 Juli 2025.

Dikesempatan tersebut, Irjen Herry juga menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata dan komitmen semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau.

Mengusung tema Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, Irjen Herry menyoroti pentingnya semua pihak untuk menjaga kekayaan alam dan identitas budaya Melayu dari kerusakan yang ditimbulkan oleh pembakaran maupun perambahan hutan secara ilegal.

“Hutan dan gambut adalah kekayaan alam Provinsi Riau. Jika tidak dijaga, kita akan kembali pada sejarah kelam kabut asap yang telah mencoreng citra kita secara nasional dan internasional,” ucap Irjen Herry didampingi Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direskrimum Kombes Pol Asep Darmawan, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto dan Plt Kadis DLHK Provinsi Riau serta Kepala BBKSDA.

Irjen Herry juga menegaskan, bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu dan pihaknya akan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk TNI, BPKH, DLHK, BBKSDA dan instansi kehutanan.

“Kami tidak bisa bergerak sendiri. Penegakan hukum harus didukung dengan pemetaan yang akurat dan kolaborasi lintas sektor serta perlunya partisipasi aktif masyarakat,” tegas Irjen Herry.

Lebih lanjut di jelaskan Irjen Herry, terhadap para pelaku di jerat Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 187 dan 188 KUHP bagi pelaku pembakaran

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp15 miliar,” jelasnya

Terakhir, Irjen Herry mengajak seluruh masyarakat Riau, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pelaku usaha, hingga media massa untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas ilegal.

“Jangan biarkan stigma negatif masa lalu kembali melekat. Bersama, kita bisa menjaga kelestarian Riau tetap hijau dan bermarwah,” kata Irjen Herry.

Sementara itu dari keterangan Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan, bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 44 kasus kejahatan lingkungan dengan rincian ada 17 kasus Karhutla berikut 22 tersangka dengan lahan terbakar seluas 68 hektar dan 27 kasus perambahan hutan dengan 24 tersangka, dan total luas lahan dirambah mencapai 2.225 hektar sepanjang bulan Januari hingga awal Juli 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X