Lagi Oknum Guru di Inhu Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli Muridnya

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 20 Juni 2025 | 19:28 WIB
Tersangka AR usai diamankan polisi.
Tersangka AR usai diamankan polisi.

 

INHU, RIAUSATU.COM - Tersangka AR (35) hanya bisa pasrah saat digelandang Tim Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, jajaran Polres Inhu lantaran nekad mencabuli murid didiknya sendiri.

AR yang merupakan tenaga pengajar AR (35) disalah satu Sekolah Dasar (SD) yang berlokasi di komplek perusahaan swasta yang berada di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ini ditangkap polisi setelah menerima laporan dari keluarga korban yang melaporkan bahwa putrinya telah dicabuli oleh tersangka.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, laporan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap peserta didiknya yang masih berusia anak-anak itu dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa 17 Juni 2025.

"Laporan tersebut diterima Polsek Rengat Barat pada Selasa, 17 Juni 2025, berawal dari pengakuan seorang anak kepada anggota keluarganya, yang kemudian disampaikan kepada orang tua," ujar AKBP Fahrian, Jumat 20 Juni 2025.

Mendengar pengakuan itu, orang tua korban langsung mendatangi Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kasus tersebut.

Laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat yang langsung turun untuk melakukan penyelidikan di wilayah perumahan salah satu perusahaan swasta yang berada di Kecamatan Rengat Barat.

"Setelah mendapat informasi akurat terkait keberadaan terduga pelaku, petugas langsung bergerak mengamankannya," jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti dan keterangan saksi-saksi untuk memperkuat penyidikan.

Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

"Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini guna mencari tahu kemungkinan adanya korban lain," kata AKBP Fahrian.

Lebih lanjut, AKBP Fahrian menegaskan, bahwa peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak, khususnya institusi pendidikan, untuk lebih waspada dan meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindakan kekerasan terhadap anak," tegas AKBP Fahrian.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X