INHU, RIAUSATU.COM - Di penghujung masa pengabdiannya, seorang guru Sekolah Dasar inisial OSM (59 di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terpaksa harus mendekam di dinginnya sel tahanan akibat mencabuli beberapa siswi dibawah umur.
ASN ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Peranap, Kamis 19 Juni 2025 siang, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, bahwa laporan dugaan pencabulan diterima Polsek Peranap pada Rabu 18 Juni 2025.
"Laporan ini berdasarkan keterangan masyarakat yang merasa anak mereka menjadi korban tindakan tidak pantas di lingkungan sekolah oleh pelaku," kata AKBP Fahrian Siregar, Jumat 20 Juni 2025.
AKBP Fahrian menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui melalui pengakuan seorang siswi kepada orang tuanya mengenai insiden yang terjadi di area kantin sekolah pada bulan April 2025.
Kaget, ibu korban kemudian mendatangi sekolah tersebut dan menyampaikan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang oknum guru kepada muridnya.
Mendapati pengaduan dari orang tua murid, kepala sekolah dan wali kelas kemudian turut terlibat dalam menindaklanjuti laporan, sebelum akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian.
Kasus ini kian menguat setelah viralnya video pengakuan dari salah satu murid lain yang juga diduga menjadi korban. Hal ini mendorong Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Peranap melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi, termasuk orang tua korban, wali kelas, serta pihak sekolah.
Dari proses pendalaman, OSM mengaku telah melakukan tindakan tidak pantas terhadap lebih dari satu siswi, dengan modus dilakukan dalam kesempatan yang berbeda-beda.
"Pengakuan ini menjadi salah satu bukti kunci dalam menetapkan status tersangka," jelas AKBP Fahrian.
Setelah mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
AKBP Fahrian menambahkan, bahwa kasus ini menjadi respons serius dari aparat kepolisian dan proses hukum akan dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan Undang‑Undang Perlindungan Anak.