PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setwan DPRD Riau mencapai Rp195,9 miliar.
Kombes Ade mengatakan, angka tersebut di ketahui berdasarkan berita acara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ke Ditreskrimsus Polda Riau.
“Total kerugian negara Rp195,9 miliar. Ini selama tahun anggaran 2020-2021,” kata Kombes Ade, Rabu 11 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyita uang tunai lebih dari Rp19 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang tersebut. Mereka adalah ASN, Staf ahli serta honorer di Sekretariat DPRD Riau.
“Untuk uang tunai yang disita ada Rp19 miliar lebih. Itu belum barang dan aset-aset lain,” jelasnya.
Kombes Ade menjelaskan, tuntasnya hasil audit BPKP tersebut, maka penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan gelar perkara bersama Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) dari Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan tersangka.
“Gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri dilakukan dalam rangka penetapan tersangka,” kata Kombes Ade.
Diketahui, anggaran untuk kegiatan SPPD pada tahun 2020 - 2021 yang telah dicairkan mencapai Rp206 miliar. Dana tersebut diduga kuat di salahgunakan dan tidak sesuai ketentuan perjalanan dinas resmi.
Audit dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan Polda Riau kepada BPKP. Dokumen itu mencakup bukti tiket pesawat, bukti menginap di hotel dan dokumen pendukung lainnya.
Ditreskrimsus Polda Riau bersama BPKP juga telah melakukan verifikasi ke sejumlah hotel dan maskapai penerbangan yang tercatat dalam dokumen SPPD fiktif ini.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah hotel di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara dan wilayah lainnya.
Dari pengecekan di 66 hotel yang disebut sebagai tempat menginap para pelaksana perjalanan dinas, ditemukan bahwa dari 4.744 transaksi, hanya 33 yang nyata, sementara 4.708 sisanya fiktif alias bodong.