Selain itu, Asril menekankan bahwa tugas PPID bukan sekadar menyebarluaskan informasi, namun juga membangun sistem dokumentasi informasi publik yang taat SOP. Aspek anggaran dan sumber daya manusia juga harus menjadi perhatian serius agar PPID bisa bekerja secara optimal.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, SH.I, menegaskan pentingnya prosedur yang tepat dalam pengajuan permohonan informasi publik. Ia menyebut bahwa setiap permohonan harus melalui jalur resmi, yakni PPID di instansi yang bersangkutan.
“Kalau masyarakat ingin informasi dari Polres Kuansing, maka ajukan ke PPID Polres Kuansing, bukan ke instansi lain,” tegas Tatang.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat fleksibilitas dalam struktur PPID, semua pengelolaan informasi harus tetap terpusat melalui PPID Humas. Permohonan informasi mengenai hal-hal teknis seperti perkara pidana atau narkoba sekalipun, harus tetap masuk melalui jalur PPID, bukan langsung ke direktorat teknis.
Tatang menekankan pentingnya edukasi internal agar setiap satuan kerja memahami prosedur dan tidak mengabaikan permintaan informasi hanya karena dianggap sensitif. “Semua permintaan harus dilayani sesuai aturan,” kata Tatang Yudiansyah.
Menutup pernyataannya, Tatang berharap agar seluruh jajaran Polda dan Polres menganggarkan pembiayaan khusus untuk mendukung kerja-kerja PPID, seiring dengan kebijakan pusat yang mendorong keterbukaan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi. ***