INHU, RIAUSATU.COM - Warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang berujung pada kematian. Seorang pria bernama Thomson Rikardo Gultom ditemukan meninggal dunia dengan luka serius pada bagian kepala. Tragisnya, pelaku penganiayaan diduga kuat adalah istrinya sendiri, inisial EN (40)
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui pada Selasa 15 April 2025 pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban sempat dilarikan ke UGD RSUD Indrasari Rengat, namun nyawanya tidak tertolong.
"Awalnya pihak medis mempertanyakan asal luka pada kepala korban, namun istrinya, EN, berulang kali mengatakan tidak mengetahui penyebabnya," jelas AKBP Fahrian.
Tim gabungan dari Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban, yang terletak di Line II RT 03 RW 01, Desa Tani Makmur.
Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah kejanggalan yang mendorong penyelidikan lebih lanjut. Autopsi pun dilakukan oleh tim Dokkes Polda Riau.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada Senin 21 April 2025, penyidik akhirnya menetapkan EN sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan dan bukti, penganiayaan terjadi pada Senin malam, 14 April 3025 malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
EN diduga menyerang suaminya dari belakang dengan sebilah pisau deres (pisau sadap karet) yang ujungnya telah patah. Pisau tersebut mengenai bagian kepala atas sebelah kanan korban, menyebabkan luka robek sekitar 8 cm.
Usai melakukan penganiayaan, EN tidak segera meminta pertolongan. Ia justru sempat membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik ke luka korban.
Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 WIB, EN baru keluar kamarnya dan meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, upaya tersebut terlambat, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.40 WIB.
Motif penganiayaan diduga karena "EN kesal permintaannya untuk meminjam uang tidak direspons oleh korban. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orang tuanya sekaligus membiayai pengobatan orang tua pelaku," kata AKBP Fahrian.
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau patah, pakaian berlumur darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil yang digunakan saat korban dalam kondisi kritis.
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.