Tim Gabungan Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 6 Maret 2025 | 21:01 WIB
Gambar ilustrasi. (ft: int)
Gambar ilustrasi. (ft: int)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Langkah cepat dilakukan Polresta Pekanbaru dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yang menyebabkan korban Reyhan Apprilian (15) meninggal dunia di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru pada Senin 03 Maret 2025 malam.

Tak butuh waktu lama, kepolisian berhasil menangkap 4 orang pelaku penganiaya tersebut.

“Sudah 4 orang diduga pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, Kamis 06 Maret 2025.06.

Kompol Berry menjelaskan, peristiwa tewasnya korban berawal saat Reyhan terlibat dalam permainan lempar sarung bersama kelompoknya dengan kelompok lain.

"Awalnya permainan itu sempat beberapa kali pindah lokasi hingga akhirnya dilakukan di SD Negeri 97," jelasnya.

Lempar sarung itu, masih kata Bery, dilakukan satu lawan satu namun peraturan itu berubah lawan korban (pelaku) menjadi enam lawan enam.

"Dalam duel tersebut kelompok korban kalah kawan dan kabur menyisakan korban sendiri dan menjadi bulan-bulanan para pelaku hingga tidak berdaya dan tumbang,” terang Kompol Berry.

“Saat duel kelompok korban kalah dan kabur hingga tinggalah korban RA sendiri melawan, karena tidak. seimbang korbanpun tidak berdaya dan tumbang,” terang Kasat.

Korban RY yang terkapar tidak berdaya langsung dilarikan ke RS Awal Bross jalan Ahmad Yani, Pekanbaru untuk dilakukan perawatan medis.

Sekitar pukul 03.00 WIB, nyawa RY tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat di bagian mepala dan hidung.

Keluarga korban yang tak terima atas kejadian itu, langsung mendatangi Polsek Rumbai untuk membuat laporan polisi.

Berdasarkan laporan polisi itu, Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra langsung memerintahkan Tim Opsnal bersama Polsek Rumbai untuk melakukan gerak cepat mengungkap kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X