INHU, RIAUSATU.COM - Polsek Rengat Barat jajaran Polres Inhu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 204,34 gram dalam dua penangkapan berbeda pada Selasa 04 Maret 2025 dini hari.
Dua orang pelaku, seorang diantaranya pelajar kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Penangkapan pertama terjadi di Jalan Lintas Pematang Reba - Pekanbaru, tepatnya di depan ruko seberang Kantor Satpol PP Inhu pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
"Seorang pelajar asal Pekanbaru, inisial KO (17) diamankan berikut barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisikan sabu dengan berat kotor 101,11 gram," ujar AKBP Fahrian, Selasa 04 Maret 2025.
Lanjut AKBP Fahrian, barang haram itu disimpan pelaku di dalam tas pinggang hitam merek LV yang dibawanya. Selain itu, polisi juga menyita 2 kantong plastik hitam dan 1 unit handphone merek Vivo Y21 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Kepada petugas, KO mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama FL Alias Farel. "Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan memburu tersangka lainnya," jelas Kapolres.
Tak mau berlama-lama, kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, tim berhasil menangkap FL (18) di depan Rumah Makan yang berlokasi di Jalan Lintas Pematang Reba - Rengat, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat digeledah, FL kedapatan membawa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 103,23 gram, yang disimpan di dalam tas pinggang abu-abu merek Adidas.
Polisi juga mengamankan dua kantong plastik hitam, 1 kantong plastik bening, serta 1 unit ponsel Oppo A15 yang digunakan oleh tersangka.
"Kedua pelaku bersama barang buktinya saat ini telah diamankan di Polsek Rengat Barat guna penyelidikan lebih lanjut," kata AKBP Fahrian. ***