PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus narkotika yang melibatkan 3 orang narapidana di Lapas Narkotika Rumbai, Kota Pekanbaru, Selasa, 25 Februari 2025.
Pengungkapan ini berawal dari diamankan seorang mahasiswa berinisal CK (18), yang membawa bungkusan roti gandum merk See Hong Puff warna hijau, didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa sabu tersebut diselundupkan oleh 3 orang narapidana dengan cara di kemas ke dalam paket makanan dan dikirim ke Lapas.
Terungkapnya kasus ini berawal saat pihak Lapas Narkotika Rumbai mencurigai pengiriman paket makanan yang mencurigakan yang dibawa seorang wanita muda.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari petugas di Lapas Narkotika Rumbai, bahwa seorang wanita muda inisial CK membawa paket makanan yang diduga berisi narkoba jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, Kamis, 27 Februari 2025.
Mendapatkan informasi itu, lanjut AKP Bagus, pihaknya langsung bergerak cepat menuju ke Lapas Narkotika Rumbai.
"Disana, diketahui CK yang mengantarkan makanan untuk abangnya RK yang merupakan napi di Lapas Narkotika Rumbai," kata AKP Bagus
Saat diinterogasi, mahasiswi itu mengungkapkan, bahwa paket makanan tersebut diberikan oleh ayahnya KA, yang menerima kiriman makanan dari seseorang yang tidak dikenal yang disangkutkan di pagar depan rumah mereka.
Ayahnya CK juga tidak mengetahui jika di dalam paket makanan yang diterimanya itu berisikan narkotika.
"Ia kemudian meminta kepada CK untuk mengantarkannya ke Lapas Narkotika Rumbai. Setibanya disana, petugas Lapas berhasil menemukan paket mencurigakan di dalam bungkus roti gandum yang dibawa oleh CK," jelas AKP Bagus.
Narkoba yang dikemas dalam plastik klip bening dalam roti tersebut seberat 2,11 gram.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari RK, seorang Napi yang mendekam di Lapas Narkotika Rumbai.