PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Ditresnarkoba Polda Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional yang akan dibawa menuju ke Palembang, Sumatera Selatan pada Senin 10 Februari 2025 dini hari.
Dari pengungkapan itu, 10 bungkus besar narkotika jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi diamankan.
Setelah ditimbang, 10 bungkus besar sabu yang telah diamankan tersebut memiliki berat bersih 9.876,6 gram.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda diwilayah Kabupaten Pelalawan.
"Penangkapan pertama terjadi di Jalan Lintas Timur KM 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang, di mana polisi mengamankan tiga orang, yakni ZM (30), AF (23), dan SA (28)," kata Kombes Putu, Kamis 20 Februari 2025.
Namun, lanjut Kombes Putu, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau tak menemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut.
Selanjutnya, dari pemeriksaan handphone milik pelaku ZM, diketahui mereka bertugas sebagai orang yang memantau jalan.
“Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman atau tidak dari pantauan petugas,” jelas Kombes Putu
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari ketiganya, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua yang berada di parkiran sebuah Masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Di sana, polisi menangkap DS (37) dan MH (34), yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika.
“Hasil penggeledahan di mobil yang mereka gunakan, ditemukan 1 tas besar berisi 10 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guang Ying Wang dan 6 bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir," ungkap Kombes Putu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Ditresnarkoba Polda Riau menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni ZM, AF, SA, dan DS.
Bersama mereka, selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita 2 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dan beberapa ponsel milik para tersangka.