Dari pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka AS yang berada di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Saat digeledah dari tangan kedua tersangka tim hanya berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
"Sementara barang-barang milik korban sudah dijual oleh pelaku melalui PJBO di Facebook dengan harga Rp1,4 juta dan uangnya mereka gunakan membeli narkotika jenis sabu serta judi online," ungkap Iptu Dodi Vivino.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut. ***