Usai Dikumpulin Direskrimsus Polda Riau, 30 Pegawai Sekwan DPRD Kembalikan Uang Rp2,1 Milliar Hasil SPPD Fiktif

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 23 Januari 2025 | 16:10 WIB
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro . (ft: ist)
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro . (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Sebanyak 30 orang pegawai di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau langsung mengembalikan uang Rp2,1 milliar.

Pengembalian tersebut setelah para pegawai didatangi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro dan dikumpulkan di ruang Medium.

Diduga uang yang dikembalikan itu terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekwan DPRD Riau TA 2020-2021, yang saat ini tengah diusut oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan, uang miliaran tersebut dikembalikan setelah belum lama ini, ia telah meminta puluhan pegawai yang terindikasi menyelewengkan dana negara itu agar mengembalikannya secara sukarela.

Hingga saat ini, sebut Kombes Ade, sebanyak 30 orang pegawai telah mengembalikan uang yang diduga hasil pencairan SPPD fiktif dengan total Rp2,1 miliar.

Maka, jika ditambahkan dengan penyitaan sebelumnya, total uang negara yang berhasil diamankan mencapai Rp9,2 miliar.

"Kami memberikan kesempatan kepada mereka yang terlibat untuk mengembalikan uang negara hingga akhir Januari 2025. Jika tidak, kami akan menetapkan mereka sebagai tersangka," tegas Kombes Ade pada Rabu 22 Januari 2025.

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik Subdit III Direskrimsus Polda Riau berencana melakukan pemeriksaan terhadap 401 saksi. Hingga kini, sebanyak 353 saksi telah dimintai keterangannya.

Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp162 miliar, angka yang nantinya akan diverifikasi melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

“Finalisasi nilai kerugian akan didasarkan pada hasil audit BPKP, yang kemudian menjadi dasar dalam penyusunan berkas perkara,” tambah Ade.

Aliran dana ratusan miliar dari SPPD fiktif ini diduga dinikmati oleh tiga golongan, yakni aparatur sipil negara (ASN), tenaga ahli, dan tenaga harian lepas.

Untuk besaran dana yang diterima bervariasi, dimulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta per individu.

Untuk menyelesaikan penanganan perkara ini, penyidik juga berencana meminta keterangan dari para ahli di bidang keuangan negara, keuangan daerah, dan tindak pidana korupsi untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X