Nyamar Jadi Pembeli, Polres Siak Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan 2,6 Kg Sabu

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 23 Desember 2024 | 13:22 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polres Siak menangkap 2 kurir sekaligus pengedar sabu di Jalan Hangtuah, Kampung Rempak Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau Sabtu 21 Desember 2024.

Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti 6 paket besar sabu dengan berat kotor 2,6 Kg.

Kedua pelaku narkoba itu bernama, Gigih Setiawan alias Sigit (35) dan Hafiz Amanillah alias Hafiz (21). Mereka diamankan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku (undercover buy).

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan dua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang bisa menyediakan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Berawal dari informasi itu, Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony Fernando bersama Tim Opsnal langsung turun ke lokasi yang disebutkan dan melakukan undercover buy dengan memancing pelaku memesan 6 paket besar sabu kepada tersangka.

Pelaku kemudian menyepakatinya dan bertemu di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Hangtuah.

“Tak lama kemudian datang kedua tersangka menggunakan mobil Xenia dengan Nopol B 2430 SIL, tersangka kemudian mengeluarkan bungkusan dari dalam mobil dan membukanya serta mempersilakan anggota yang menyamar untuk menimbang dan mengecek keaslian narkotika tersebut dan meminjam pisau d irumah makan,” kata Kombes Manang, Senin 23 Desember 2024.

Setelah mendapat kepastian bahwa benar yang dibawa pelaku adalah narkotika jenis sabu, AKP Tony Fernando beserta tim langsung mengamankan kedua tersangka.

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui hanya sebagai kurir yang mengantarkan sabu tersebut atas suruhan seorang bandar bernama Dimas (DPO).

“Tim kemudian melakukan pengembangan dengan cara Control delivery bersama tersangka untuk menangkap tersangka Dimas namun ia berhasil kabur, dimana awalnya masih bisa dihubungi dan janjian bertemu di Pekanbaru. Beberapa jam kemudian dia tidak bisa di hubungi lagi. Diduga tersangka Dimas telah mengetahui adanya penangkap,” jelas Kombes Manang.

Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kombes Manang. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X