Proses verifikasi keterangan saksi dan terlapor masih terus berlangsung untuk memastikan kebenaran dugaan penggelapan ini.
HCB, kemudian resmi dicopot sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat melalui SK Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024, dan diperkuat melalui Berita Acara PWI DKI Jaya.
Reaksi IJW
Menanggapi penundaan kehadiran HCB, Ketua Indonesia Journalist Watch (IJW), KH. Yusuf Rizal, SH, MH, menyatakan bahwa IJW akan mendorong polisi untuk melakukan pemanggilan paksa jika HCB tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan.
“Kalau HCB tidak menghargai panggilan hukum, IJW meminta aparat bertindak tegas. Ini menyangkut integritas proses hukum, dan kami akan kawal proses ini sampai tuntas hingga HCB diproses lebih lanjut,” ujar Yusuf Rizal.
IJW juga menyatakan akan memberi cap pada HCB sebagai pimpinan PWI terburuk sepanjang masa, dan siap mengawal proses hukum ini hingga selesai. ***