PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang oknum polisi di Riau, berinisial Bripka Edi (39) ditangkap warga sewaktu mencuri buah kelapa sawit di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada Sabtu (28/9/2024) malam.
Bripka Edi ditangkap warga saat sedang akan mengangkut buah sawit itu keluar dari kebun menggunakan mobil pick up.
Setelah diamankan warga, Bripka ED diamankan oleh piket Polsek Rambah Hilir dan selanjutnya diserahkan ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono membenarkan adanya oknum polisi yang ditangkap warga saat sedang mencuri sawit.
*Iya benar, saat ini yang bersangkutan sudah kita patsus," ujar AKBP Budi Setiyono, Kamis (3/10/2024).
AKBP Budi Setiyono menjelaskan, warga memergoki pelaku sedang memanen buah kelapa sawit milik warga dengan menggunakan mobil pick up Suzuki Carry warna hitam tanpa Nopol.
Melihat hal itu, warga segera berkumpul dan mengamankan pelaku. Bripka ED pun hampir dihakimi massa.
"Setelah diamankan warga, Bripka Edi langsung dibawa ke Polsek Rambah Hilir," ujarnya.
Masih kata AKBP Budi Setiyono, saat ini, kami sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus pencurian tersebut dan kerugian tidak sampai Rp2 juta.
"Walau kerugian tak mencapai Rp2 juta, tetap kita proses anggota ini. Kita tegas terhadap anggota bermasalah. Jika berprestasi kita kasih reward dan jika kurang baik akan kita punishmen," jelas AKBP Budi Setiyono.
"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku hasil curian itu ia gunakan untuk biaya kehidupan sehari - hari," sambungnya.
Menurut AKBP Budi Setiyono, Bripka Edi sudah sering melakukan kesalahan dalam profesinya sebagai polisi dan sudah pernah dihukum.
"Bripka Edi memang bermasalah, sudah pernah kita Demosi. Jika mekanismenya PDTH akan kita PTDH. Polres Rohul memastikan jika ada anggota bermasalah akan kita tindak tegas," pungkas AKBP Budi Setiyono. ***