Polda Riau Tangkap Bandar Besar Pemasok Narkoba Ke Jalan Pangeran Hidayat

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 2 September 2024 | 07:21 WIB
Tersangka Budi Ajak usai diamankan. (ft: ist)
Tersangka Budi Ajak usai diamankan. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau akhirnya berhasil menangkap BH alias Budi Akak (33), bandar besar pemasok narkoba ke tersangka Dona diwilayah Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, Jumat (30/08/2024) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wib.

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, tersangka BA ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam, tepatnya di Perum Modena Regency, Kelurahan Belian Batam, Kepulan Riau.

“Tersanka BA berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya di Perum Modena Regency, Kelurahan Belian Batam,” kata Kombes Manang, Minggu (01/09/2024).

Kepada petugas, masih kata Manang, tersangka mengakui memberikan sabu kepada tersangka ED yang telah ditangkap sebelumnya.

“Dia memberikan sabu kepada tersangka ED pada Kamis (01/8/2024) lalu sebanyak 1 ons, lalu tersangka ED menyerahkan sabu tersebut kepada Dona untuk diedarkan ke wilayah Pangeran Hidayat,” jelas Manang.

Dimana, lanjut Kombes Manang, tersangka BA mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial UA, yang saat ini telah berstatus DPO.

“Budi Akak mengaku mendapat sabu tersebut dari UA yang tidak diketahui rumahnya dengan sistem lempar di belakang Ramayana,” ungkap Kombes Manang.

Sebelumnya, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil meringkus ED alias Edwar (43), bandar yang memasok sabu ke Pangeran Hidayat melalui pengedar bernama Dona yang telah berhasil diamankan sebelumnya.

Edwar diamankan petugas saat berada di Jalan Soebrantas, Panam, setelah sempat buron beberapa waktu lalu.

Selain Edwar, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial TH (30) yang keterlibatannya masih di dalami polisi.

“Tersangka Edwar ini sudah lama kita buru hingga pada Rabu (21/08/2024) kemarin, sekitar pukul 18.30 Wib, berhasil kita ringkus saat berada di Jalan HR Soebrantas,” kata Kombes Manang.

Kombes Manang menjelaskan, bahwa tersangka Edwar sudah satu tahun memasok sabu ke Pangeran Hidayat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X