Polda Riau Tangkap IRT Pemasok Sabu ke Pengedar Jalan Pangeran Hidayat

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 12 Agustus 2024 | 20:27 WIB
tersangka DN alias Dona. (ft ist)
tersangka DN alias Dona. (ft ist)

"Saudari RS mendapatkan upah sebanyak Rp150 ribu hingga Rp300 ribu perhari dari saudara Rama," jelas Direktur.

"Saudara FE menjual setiap paketnya seharga Rp100 ribu dan mendapatkan gaji sebesar Rp200 ribu perhari," sambungnya.

 

Lebih jauh dijelaskan Manang, jika semua barang bukti narkoba yang dipegang 3 nama yang disebutkan diatas ini merupakan milik seorang wanita inisial Dona alias DN yang merupakan pemasok narkoba jenis sabu ke wilayah Jalan Pangeran Hidayat.

"Dia diamankan di hari yang sama di sebuah hotel di Pekanbaru," kata Kombes Manang.

Para tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.

“Saat ini para tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun,” tutup Manang. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X