Polda Riau Tangkap IRT Pemasok Sabu ke Pengedar Jalan Pangeran Hidayat

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 12 Agustus 2024 | 20:27 WIB
tersangka DN alias Dona. (ft ist)
tersangka DN alias Dona. (ft ist)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial DN alias Dona, pemasok narkotika jenis sabu ke wilayah kampung narkoba Jalan Pangeran Hidayat, saat berada di salah satu hotel di Pekanbaru, Jumat (02/08/2024) kemarin.

Selain Dona polisi juga mengamankan tiga orang kaki tangannya masing-masing, seorang wanita inisial Rani alias RS (19) serta laki-laki inisial FE (18) dan RM.

Dari tangan para tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 25 paket kecil sabu siap edar dengan total berat kotor 5,88 gram.

Selain narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.

Tersangka Rani Safitri.
Tersangka Rani Safitri.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di sebuah kedai kosong yang berada di Gang Salam Jalan Pangeran Hidayat, sering digunakan sebagai tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.

"Menyikapi informasi itu, tim yang dipimpin oleh Ipda Edi Winoto langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut," kata Kombes Manang, Senin (12/8/2024).

Hasilnya, masih kata Manang, tim mendapati seorang perempuan dan seorang laki-laku di dalam sebuah kedai kosong dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. "Terhadap mereka, langsung diamankan," jelas Manang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam sebuah plastik bening ditempel di dinding dan ditutupi oleh wallpaper, yang berjarak lebih kurang 1 meter dari kedua orang tersebut. Adapun jumlahnya sebanyak 25 paket kecil dengan total berat kotor 5,88 gram.

"Identitas kedua orang itu masing-masing berinisial RS (19) berperan sebagai pemilik barang, dan FE (18) sebagai pengedar," lanjut Kombes Manang.

Dari interogasi yang dilakukan, RS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial RM alias Rama yang awalnya sebanyak 35 paket. Sabu tersebut diserahkan kepada FE dan 10 paket sudah dijual kepada konsumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X