Sementara, untuk tersangka Fani diajukan restorative justice atau dibebaskan dari hukuman. Hal ini dikarenakan pelaku dalam kondisi hamil 7 bulan.
Kombes Manang menambahkan, Fani akan dikirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan narkoba tersebut. Ia juga pecandu sabu yang cukup berat sehingga perlu pengobatan.
"Mudah-mudahan setelah direhabilitasi akan lebih baik lagi. Ini juga demi masa depan anak yang dikandungnya," tutup Kombes Manang. ***