Polisi Tangkap 3 Orang Pria Pelaku Penyalahgunaan Pil Ekstasi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 21 Juni 2024 | 02:04 WIB
Tersangka Wira usai diamankan. ((ft: ist)
Tersangka Wira usai diamankan. ((ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi pada Kamis (13/06/2024).

Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice Benedicto Manalu mengungkapkan, tiga orang ini diamankan di dalam sebuah room tempat hiburan malam yang ada diwilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Pengungkapan Kamis dini hari dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Tiga yang diamankan itu inisial WH alias Wira (27), FDP alias Dirga (30) dan Ba (21)," kata Iptu Rejoice.

Tersangka WDP dan Ba
Tersangka WDP dan Ba

Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di dalam sebuah hotel tepatnya di sebuah room karaoke.

Menyikapi info tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda Muhammad Zamhur langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan yaitu 102 butir pil ekstasi, handphone, 1 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya terkait kasus narkoba.

"Ketiga orang yang diamankan itu, WH alias Wira sebagai pengedar dan FDP alias Dirga merupakan pembeli yang akan mengkonsumsi. Sementara Ba sebagai perantara pemesanan pil ekstasi," terangnya.

Barang bukti pil ekstasi.
Barang bukti pil ekstasi.

Hasil interogasi, kepada petugas tersangka Wira mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak Desember 2023 hingga sekarang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba jenis pil ekstasi tersebut didapatkan dari seseorang bernama Eko warga Kampar yang kini berstatus DPO.

"Diperkirakan dia (Wira-red) telah menjual hampir 700 butir pil ekstasi," ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo 112 atau Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X