Polda Riau Tangkap Penampung Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing, Amankan Ratusan Gram Emas dan Uang Rp188 Juta

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 8 Mei 2024 | 16:39 WIB
Pelaku dan barang bukti yang diamankan. (ft: ist)
Pelaku dan barang bukti yang diamankan. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menangkap 4 orang pelaku yang diduga pengepul emas dari hasil Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) disebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Senin (6/5/2024) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Empat pelaku yang diamankan itu adalah Jimi Mardianto alias Anto (45) selaku pemilik usaha, Rahmat Eferdi alias Ferdi (26) merupakan tukang bakar pentolan emas dan Arpan Redo (27) serta Kendri (23) yang merupakan pendulang pentolan emas dari hasil penambangan ilegal.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 32 butiran emas dengan berat kurang lebih 90 gram, 1 bungkus emas berat kurang lebih 150 gram, 1 bungkus emas dengan berat kurang lebih 100 gram, tabung gas LPG 3 Kg, stick gas beserta selang, tabung oksigen, timbangan digital, cairan Mercury, kalkulator, emas dengan total 340 gram, uang tunai Rp 188 juta dan barang bukti lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi didampingi Kasubdit IV, Kompol Nasrudin mengatakan pengungkapan kasus PETI ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya penambangan emas ilegal yang aktivitasnya sangat menggangu warga dan merusak lingkungan.

"Menyikapi laporan dan keresahan masyarakat tersebut, Polda Riau melalui Subdit IV Ditreskrimsus turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kombes Nasriadi, Rabu (8/5/2024).

Kombes Nasriadi mengatakan penangkapan terhadap para pelaku yang menampung emas hasil penambang ilegal itu dilakukan agar tidak lagi merugikan masyarakat.

"Emas tersebut dicurigai didapatkan dengan cara membeli atau menampung dari para penambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Kuansing,” kata Kombes Nasriadi.

Ia menjelaskan bahwa pelaku Jimi ini merupakan penadah sekaligus pemilik tempat dan alat-alat untuk melebur emas hasil dari PETI. Sedangkan Rahmat sebagai pekerjanya. Sementera dua orang lainnya sebagai pendulang emas tanpa izin.

Sebagaimana pemeriksaan terhadap tersangka, Jimi mengaku jika emas sudah terkumpul banyak, ia akan meleburkan dan menyatukan emas tersebut dengan cara dibakar menggunakan gas LPG dan cairan Mercury. Setelah itu, emas tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Untuk diketahui cairan Merkury sudah dilarang penggunaannya dalam kegiatan apapun, termasuk penambangan.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 161 Undang Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Kombes Nasriadi.

Kombes Nasriadi menambahkan, jika yang ditangkap ini merupakan penadah yang membeli emas masyarakat secara ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X