Sakit Hati Dianggap Gila dan Tak Berguna bagi Warga, Seorang Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Mushalla

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 3 Mei 2024 | 12:46 WIB
Kapolsek Senapelan Kompol Noak didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim. (ft: ist)
Kapolsek Senapelan Kompol Noak didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pria berinisial TR (38) di Kota Pekanbaru ditangkap polisi usai nekat membakar Mushalla Maudilhul Iksan. Pelaku berdalih membakar mushalla tersebut gegara sakit hati lantaran dianggap sebagai orang tak berguna di lingkungan warga.

Pembakaran mushalla itu terjadi di Jalan Riau, Gang Haji Guru, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru pada Minggu (28/04/2024) dini hari lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.

Akibat perbuatannya itu, TR terpaksa mendekam dibalik jeruji Mapolsek Senapelan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan aksi pembakaran tersebut diketahui pertama kali saat saksi bernama Mulyasman datang ke Mushalla untuk menjalan ibadah sholat Subuh dan melihat kaca nako jendela depan Mushalla pecah.

"Saksi kemudian masuk ke dalam Musollah dan melihat gorden warna putih terbakar," kata Kompol Noak didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, Jumat (03/05/2024).

Melihat hal itu, saksi langsung menghubungi ketua RT setempat dilanjutkan dengan melaporkan hal tesebut ke Mapolsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

"Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV yang ada di sekitar Mushalla," jelas Kompol Noak.

Dari rekaman CCTV diketahui bahwa pelakulah yang melakukan upaya pembakaran tersebut.

"Tampa membuang waktu, dalam waktu 2x24 jam tepatnya pada Rabu (01/05/2024) malam, sekitar pukul 10.00 Wib pelaku berhasil kita amankan saat berada di rumahnya yang berada tak jauh dari Mushalla tersebut," ungkap Kompol Noak.

Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, pelaku mengakui jika ia nekat melakukan pembakaran lantaran sakit hati dengan warga sekitar yang menganggapnya sebagai orang gila dan kehadirannya di lingkungan masyarakat tidak berguna.

"Namun beruntung api tak sempat membesar hanya kain gorden Musholla aja yang terbakar," kata Kompol Noak.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku yang merupakan residivis ini kita jerat dengan Pasal 187 atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kompol Noak. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X